Sepasang Beruang Madu dievakuasi dari rumah jabatan Bupati Barito Selatan
Barito Selatan, 21 Maret 2017 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menerjunkan sejumlah personil untuk mengevakuasi sepasang Beruang Madu(Helarctos malayanus) yang diserahkan oleh Bupati Barito Selatan. Beruang Madu ini telah dipelihara hampir 10 tahun lamanya. Selain Beruang Madu, turut dievakuasi sepasang Binturong (Arctictis binturong) dan 1 (satu) ekor Bangau Tontong (Leptoptilos javanicus). Edi Kristanto, ST selaku Sekda Kabupaten Barito Selatan menyerahkan secara langsung satwa-satwa dilindungi tersebut.Serah Terima Satwa Liar Dilindungi antara Pemkab Barito Selatan dan Balai KSDA Kalimantan Tengah |
Satwa dilindungi ini dipelihara di rumah jabatan Bupati
Barito Selatan sejak masa jabatan bupati terdahulu. Hal ini berawal dari hobi
dan kepedulian Bupati terdahulu terhadap satwa.
“Tidak seharusnya satwa-satwa dilindungi tersebut berada di
rumah jabatan Bupati, apalagi satwa tersebut sudah hampir 10 tahun berada di rumah jabatan Bupati”, kata Edi.
Melanggar
Undang-Undang
Pemeliharaan satwa liar dilindungi melanggar undang-undang. Berdasarkan
PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, ketiga jenis
satwa yang dievakuasi merupakan jenis-jenis satwa yang dilindungi. Lebih lanjut
dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
pasal 21 ayat 2 (a) dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan
satwa liar yang dilindungi”. Pelanggaran terhadap pasal 21 UU No 5 tahun 1990
tersebut akan dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
kandang-transit-balai-ksda-kalimantan-tengah |
Patut Diapresiasi
Penyerahan satwa tersebut sangat diapresiasi mengingat
sebagai kepala daerah, Bupati harus menjadi contoh baik bagi masyarakatnya.
Langkah ini dapat menjadi penyadaran dan pembelajaran bagi masyarakat Barito
Selatan dan masyarakat luas pada umumnya untuk tidak memelihara, menangkap atau
memiliki satwa yang dilindungi.
Polisi Kehutanan (Polhut) SKW III BKSDA Kalteng yang
menerima langsung penyerahan satwa tersebut sangat mengapresiasi langkah
pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk menyerahkan satwa-satwa dilindungi
tersebut.
Selanjutnya, satwa-satwa tersebut sementara akan ditempatkan di kandang transit milik BKSDA Kalimantan Tengah untuk dirawat dan diperiksa kesehatannya sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
sumber berita : http://ksdae.menlhk.go.id
0 komentar:
Post a Comment