READY FOR READS..

Dianggap Lalai Tangani Kebakaran Hutan, Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Jokowi dan Empat Menteri bersama Gubernur dan DPRD Kalteng Divonis Bersalah
(Ilustrasi Jokowi meninjau kebakaran hutan di Kalimantan )

Dianggap Lalai Tangani Kebakaran Hutan, Presiden Jokowi Divonis Bersalah (Palangkaraya, 22/3) - Presiden Joko Widodo dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam menangani kebakaran hutan. Bersama Jokowi, turut divonis bersalah yaitu Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng. Para tergugat yang telah dinyatakan bersalah ini harus memenuhi tuntutan dari para penggugat.

Baca juga : BKSDA Aceh Tangkap Pelaku Illegal Logging



Para penggugat adalah para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah. Penggugat terdiri dari elemen-elemen lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan diantaranya Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Save Our Borneo, JARI, Fire Watch serta warga masyarakat Kota Palangkaraya. Mereka diwakili oleh Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari.

Dalam sidang gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015, tuntutan yang disampaikan berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

Direktur WALHI Kalimantan Tengah menyambut baik putusan hakim.

"Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia," demikian ujarnya seusai persidangan.

Baca juga : BKSDA Kalimantan Selatan Selamatkan Beruang Madu


Tinjau Perijinan
Koordinator GAAs Aryo Nugroho mengungkapkan, salah satu poin penting dalam tuntutan adalah meninjau kembali perizinan perusahaan-perusahaan perkebunan yang terlibat kebakaran di lahan konsesi.

"Menteri LHK, sesuai dengan putusan hakim, harus mengumumkan kepada publik perusahaan yang lahannya terbakar dan meninjau kembali izinnya," kata Aryo kepada Kompas.
Majelis hakim yang diketuai Kaswanto menolak semua eksepsi pihak tergugat. Hakim juga menolak provisi atau putusan serta-merta dari tergugat. Gugatan dikabulkan untuk kepentingan generasi pada masa depan dan lingkungan yang lebih baik.



Sumber Kutipan : Kompas Online
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment